news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada 2024: Tak Ada Kampanye Akbar

10 Maret 2025 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teknis pelaksanaannya pun digodok.
ADVERTISEMENT
KPU menjelaskan, putusan MK untuk PSU di 24 daerah sudah dipetakan sesuai dengan tenggat waktu yang sebagaimana amar putusan MK mulai dari yang 30, 45, 60, 90 hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada lalu.
“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
ADVERTISEMENT
Idham melanjutkan, adapun dalam PSU ini KPU akan memedomani amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Tapi, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata dia.
Sementara itu, Idham menjelaskan, untuk jadwal menuju pencoblosan telah dimulai pada 4 Maret.
Penetapan calon dan pengambilan nomor urut diusulkan KPU dilakukan pada Minggu 23 Maret. Namun hal ini masih menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan MK.
ADVERTISEMENT
Idham juga menggambarkan usulan PSU di wilayah berdasarkan tenggat waktu tersebut. Berikut daftarnya:
Simulasi waktu PSU Pilkada 2024. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Tenggat Waktu 30 Hari (Sabtu, 22 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Tenggat Waktu 45 Hari (Sabtu 5 April 2025)
PSU semua wilayah:
PSU sebagian wilayah:
Idham menjelaskan khusus untuk Kepulauan Talaud tidak dilakukan pada 4 April melainkan pada Rabu, 9 April 2025. Alasannya melihat populasi jumlah pemilih.
Tenggat Waktu 60 Hari (Sabtu 19 April 2025)
PSU semua wilayah:
Tenggat Waktu 90 Hari (Sabtu 24 Mei 2025)
ADVERTISEMENT
PSU semua wilayah:
Tenggat Waktu 180 Hari (Rabu, 6 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
Usulan jadwal PSU Pilkada 2024 dari KPU. Foto: YouTube/ TVR Parlemen