Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada 2024: Tak Ada Kampanye Akbar
·waktu baca 3 menit

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teknis pelaksanaannya pun digodok.
KPU menjelaskan, putusan MK untuk PSU di 24 daerah sudah dipetakan sesuai dengan tenggat waktu yang sebagaimana amar putusan MK mulai dari yang 30, 45, 60, 90 hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada lalu.
“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
Idham melanjutkan, adapun dalam PSU ini KPU akan memedomani amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Tapi, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata dia.
Sementara itu, Idham menjelaskan, untuk jadwal menuju pencoblosan telah dimulai pada 4 Maret.
Penetapan calon dan pengambilan nomor urut diusulkan KPU dilakukan pada Minggu 23 Maret. Namun hal ini masih menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan MK.
Idham juga menggambarkan usulan PSU di wilayah berdasarkan tenggat waktu tersebut. Berikut daftarnya:
Tenggat Waktu 30 Hari (Sabtu, 22 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (Sabtu 5 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu
Idham menjelaskan khusus untuk Kepulauan Talaud tidak dilakukan pada 4 April melainkan pada Rabu, 9 April 2025. Alasannya melihat populasi jumlah pemilih.
Tenggat Waktu 60 Hari (Sabtu 19 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (Sabtu 24 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Pesawaran
Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (Rabu, 6 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua
