Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jadwal Penetapan Gibran-Teguh Besok, MK Belum Kirim Surat BRPK ke KPU Solo
20 Januari 2021 18:15 WIB

ADVERTISEMENT
KPU Solo menjadwalkan menetapkan paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilwalkot Solo di Hotel Swissbel Solo pada Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hingga hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwalkot Solo 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Solo Nurul Sutarti. Ia menyebut, BRPK bisa dijadikan dasar hukum KPU dalam menetapkan Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwalkot Solo.
"Belum kami terima (BRPK). Kami masih menunggu. Dengan BRPK tersebut bisa dijadikan landasan KPU menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo," kata Nurul, Rabu (20/1).
Ia menyebut, KPU Solo tetap akan menunggu MK menerbitkan BRBK sampai besok. Ia menegaskan kalau BRBK turun pada Kamis besok, pihaknya langsung menggelar rapat pleno terbuka dengan peserta terbatas.
"Aturan KPU RI pada tanggal 21 Januari merupakan batas terakhir KPU daerah menetapkan paslon pemenang pilkada serentak 2020," papar dia.
ADVERTISEMENT
Nurul menjelaskan, MK sebelumnya menjadwalkan surat BRBK terbit pada Senin (18/1). Namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari MK.
"Intinya penetapan (Gibran-Teguh) akan dilaksanakan setelah KPU menerima surat BRBK dari MK," tutup dia.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat Kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.