Jadwal Sidang PN Jaksel: Dakwaan Sambo-Putri 17 Oktober, Bharada E 18 Oktober

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampak depan-halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan-halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menggelar sidang perdana terhadap 11 terdakwa perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dan juga perkara perintangan penyidikan di kasus tersebut. Jadwal sidang untuk ke-11 orang tersebut sudah dirilis oleh PN Jakarta Selatan.

Mereka akan disidang dalam tiga klaster berbeda. Sidang pun bakal digelar dalam waktu yang berbeda.

Berikut daftar terdakwa, majelis hakim, dan waktu sidangnya:

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dkk

  • Terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

  • Waktu sidang perdana: Senin 17 Oktober 2022.

  • Majelis hakim: Wahyu Iman Santosa (Ketua Majelis Hakim), Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga akan diadili dalam perkara obstruction of justice. Namun berkas dakwaan disatukan dengan kasus pembunuhan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikawal petugas Brimob menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Bharada E alias Eliezer

  • Terdakwa: Bharada Richard Eliezer.

  • Waktu sidang perdana: Selasa 18 Oktober 2022.

  • Majelis hakim: Wahyu Iman Santosa (Ketua Majelis Hakim), Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut.

Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung, Jsakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Obstruction of Justice

  • Terdakwa: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

  • Waktu sidang perdana: Rabu 19 Oktober 2022.

  • Majelis hakim: Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim), Anggota Djuyamto, dan Hendra Yuristiawan.

Tersangka Kompol Baiquni, Kompol Chuck, AKP Irfan, AKBP Arif Rahman saat dihadirkan di depan Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
  • Terdakwa: Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

  • Waktu sidang perdana: Rabu 19 Oktober 2022.

  • Majelis hakim: Afrizal Hadi (Ketua Majelis Hakim), Ari Muladi, dan M. Ramdes.

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan juga obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Bersama dengan Ferdy Sambo, para tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.

Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, memastikan sidang Ferdy Sambo dkk akan terbuka untuk umum. Kendati begitu, mengantisipasi keterbatasan ruangan, pengadilan akan menyediakan monitor di luar ruang sidang.

"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut kepada wartawan di PN Jaksel.

Saut juga menegaskan bahwa semua terdakwa juga akan dihadirkan di persidangan secara offline.

"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa, jadi bisa meliputnya," ucap Saut.

Terkait pemisahan sidang Bharada E juga sempat disinggung Saut. Menurut dia, hal itu kewenangan majelis hakim yang bersangkutan.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa Ferdy Sambo dan mantan ajudannya itu perlu dipisah. Baik soal persidangan maupun tempat penahanan, termasuk sel transit saat sidang.

"Nanti itu kita serahkan pada majelis hakimnya apakah hari sidangnya disamakan, atau dibedakan, atau ruang tahanan sama, atau ruang tahanan dipisahkan, itu sepenuhnya nanti kewenangan majelis hakimnya," kata Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/10).

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Eliezer alias Bharada E merupakan sosok kunci terungkapnya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Keduanya ialah mantan ajudan Ferdy Sambo.

Kasus ini berawal ketika Brigadir Yosua dikabarkan tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam pada awal Juli 2022. Ketika itu, disebut-sebut ia tewas usai adu tembak dengan Brigadir Yosua. Bharada E pun sempat mengakui itu.

Bharada E ditampilkan di Jampidum, Rabu (5/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Belakangan, terkuak bahwa yang terjadi ialah eksekusi. Tembak menembak Bharada E dan Brigadir Yosua diduga ialah skenario yang disiapkan untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Salah satu titik balik kasus terungkap ialah Bharada E yang mencabut keterangan. Ia kemudian mengakui tidak ada tembak menembak, melainkan adanya perintah untuk menembak.

Keterangan Bharada E itu pun terus berkembang dan akhirnya ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah: atasannya sendiri, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kesaksian kunci Bharada E itu membuatnya dilindungi oleh LPSK. Penahanannya pun terpisah dari tersangka lain.