Jadwal Vonis Banding Ferdy Sambo Dkk: 12 April 2023

8 Maret 2023 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menempuh upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding tengah diproses oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Sambo sudah diterima dan tengah dianalisis oleh majelis hakim. Vonis banding terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," sambungnya.
Pada tanggal yang sama, vonis juga akan dibacakan terhadap tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Berikut hakim yang akan mengadili banding Sambo:
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Majelis hakim yang sama juga akan mengadili tiga terdakwa lainnya. Namun komposisi perannya berbeda. Untuk terdakwa Putri Candrawathi, ketua majelis hakimnya adalah Ewit Soetriadi dengan hakim anggota sisa hakim yang sama.
Sementara untuk Ricky Rizal ketuanya H Mulyanto dengan anggota hakim lainnya sama. Kemudian untuk Kuat Ma'ruf ketuanya adalah Abdul Fattah dengan komposisi anggota hakim yang sama.
Singgih Budi Prakoso akan memimpin majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo. Foto: IKAHI
Binsar mengatakan, nantinya pembacaan putusan Sambo dkk ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Adapun Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer dinyatakan sudah inkrah. Baik Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.