Jagoan STM Bekasi: Bunuh Teman Karena Tak Diajak Kerja; Dipenjara Seumur Hidup

28 Januari 2022 7:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pembunuhan remaja di Bekasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pembunuhan remaja di Bekasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja berinisial AY (18). Seorang pelaku berinisial TAW (21) ditangkap. Ia merupakan lulusan STM dan dikenal sebagai seorang jagoan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman neneknya di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, baru dini hari tadi di rumah neneknya di Kampung Banjar, Banjarnegara, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
Zulpan menuturkan, kasus ini bermula ketika AY ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumah temannya. Kemudian TAW melaporkan kejadian ini ke keluarga korban.
"Awalnya dilaporkan bukan pembunuhan tapi terjatuh dari tangga," jelas Zulpan.
Kemudian kakak AY mendapatkan informasi dari teman korban, yang juga pemilik rumah itu. Dia yang melihat AY meninggal bukan karena jatuh dari tangga.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih dalam. Penyidik sampai harus membongkar makam AY dan diketahui meninggal karena sumbatan saluran napas.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Bekasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Siasat 30 Menit Sang Jagoan STM di Bekasi Bunuh Teman Pakai Lakban dan Tali

Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh TAW yang sakit hati karena AY tak mengajaknya melamar pekerjaan. Saat itu, AY sudah diterima kerja sedangkan TAW masih menganggur.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula ketika TAW tengah mengunjungi rumah salah satu temannya. Kemudian ia meminta korban untuk datang ke tempat tersebut.
"Korban tiba di rumah saksi, setelah tiba tersangka menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali tanpa dicurigai korban, dibeli lah," jelas Endra Zulpan.
Kemudian lakban dan tali yang dibeli tersebut diikatkan kepada korban. Tak ada perlawanan dari korban karena pelaku dikenal jagoan sejak masih sama-sama sekolah di STM. Setelahnya korban dimasukkan ke kamar mandi dan ditinggal selama 30 menit.
"Tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam, kemudian dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," ungkap Zulpan.
Barang bukti kasus pembunuhan remaja di Bekasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jagoan STM di Bekasi Bunuh Temannya karena Tak Diajak Kerja

Pada saat jumpa pers, TAW dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terikat, TAW tertunduk malu di hadapan wartawan.
ADVERTISEMENT
Padahal, ia dikenal sebagai jagoan di sekolahnya. Hingga menyebabkan korban yang merupakan temannya sendiri takut terhadapnya.
"Karena korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepada tersangka. Jadi dari zaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan," jelas Zulpan.
Aksi keji pelaku itu didasari pada rasa sakit hatinya terhadap AY (18). Sebab dalam mencari pekerjaan pelaku mengaku tidak diajak.
"Tersangka melakukan aksinya didasari pada perasaan sakit hati terhadap korban karena korban merupakan teman SMK nya ini dalam mencari pekerjaan ini tidak mengajak tersangka," jelas Zulpan.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Bekasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Zulpan menegaskan, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu juga sudah direncanakan TAW. Dia mengajak sejumlah teman, termasuk AY berkumpul di salah satu rumah. Rumah salah seorang saksi inilah yang dijadikan tempat berkumpul.
Setelah kumpul, TAW meminta AY untuk membeli lakban dan tali. Kedua benda itulah yang justru kemudian dipakai untuk mengingat dan menyekap AY di kamar mandi.
"Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut untuk mengikat korban di dalam kamar mandi di rumah saksi. Kenapa korban bisa begitu saja menurut karena korban, menurut pengakuan, tersangka, ini takut kepada tersangka," ungkap Zulpa