Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jagoan STM di Bekasi yang Bunuh Temannya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
27 Januari 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
TAW (21) yang dikenal sebagai jagoan semasa sekolah di STM di Bekasi tega menghabisi nyawa temannya AY (18). TAW dijerat pasal pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, TAW sudah merencanakan pembunuhan AY. Motifnya TAW sakit hati karena tak diajak kerja di sebuah perusahaan.
Zulpan menegaskan, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Pembunuhan itu juga sudah direncanakan TAW. Dia mengajak sejumlah teman, termasuk AY berkumpul di salah satu rumah. Rumah salah seorang saksi inilah yang dijadikan tempat berkumpul.
Setelah kumpul, TAW meminta AY untuk membeli lakban dan tali. Kedua benda itulah yang justru kemudian dipakai untuk mengingat dan menyekap AY di kamar mandi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut untuk mengikat korban di dalam kamar mandi di rumah saksi. Kenapa korban bisa begitu saja menurut karena korban, menurut pengakuan, tersangka, ini takut kepada tersangka," ungkap Zulpan, Rabu (26/1).
Kasus ini sendiri terungkap belakangan, setelah kakak korban AY mendapatkan informasi dari teman korban, yang juga pemilik rumah itu. Dia yang melihat AY meninggal bukan karena jatuh dari tangga.
"Beberapa hari kemudian kakak kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Bekasi Kota guna penyidikan kasus ini, karena mendapat informasi dari teman korban pada saat kejadian melihat mulut korban tangan terikat tali dan mulut diikat lakban di depan kamar mandi," ujar Zulpan.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih dalam. Penyidik sampai harus membongkar makam AY dan diketahui meninggal karena sumbatan saluran napas.
"Jadi dari zaman sekolahnya di SMK, tersangka dikenal jagoan. Jadi di bawah intimidasi, korban diam aja, tangan diikat, mulut dilakban kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Kemudian dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Panik melihat itu, TAW membuka lakban dan tali yang terikat di tubuh AY. Dia lalu melaporkan ke keluarga, AY jatuh dari kamar mandi.
TAW saat itu kemudian kabur dari Bekasi. Hingga kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku akhirnya ditangkap di kediaman neneknya di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, baru dini hari tadi di rumah neneknya di Kampung Banjar, Banjarnegara, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.