Jakarta Akan Jadi DKJ, 8,3 Juta Warga Harus Ganti KTP

25 April 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kondisi ini membuat warga harus memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan bila status Jakarta sudah berubah, tidak otomatis KTP lama warga Jakarta menjadi tidak berlaku.
"Tentunya [KTP lama] masih berlaku," kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Menurut Budi, proses pergantian KTP akan dilakukan bertahap. Pihaknya akan lebih dulu mengganti KTP milik 2 juta penduduk pada 2024. Sisanya akan dilakukan pada 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk [pindah, kematian, dan lain sebagainya]," ujar Budi.
Kemudian, terkait blangko KTP, imbuh Budi, ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

40 Ribu KTP Warga DKI yang Meninggal Dinonaktifkan

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga tengah menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya. Sekitar sekitar 92 ribu NIK warga Jakarta telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024 untuk dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan itu untuk warga yang meninggal dunia maupun yang sudah pindah domisili keluar Jakarta.
"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses," tutur dia.
Budi mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.
"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili," jelas dia.