Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pengetatan seiring dengan pembatasan Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Setelah keputusan ini, apakah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tarik rem darurat dan berlakukan PSBB ketat?
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, rem darurat sebagai sesuatu yang relatif. Namun sejauh ini yang akan dilakukan DKI adalah pengetatan.
"Rem darurat itu kan relatif ya. Kalau kita naik mobil kencang dikurangi itu ngerem juga, bukan tiba-tiba rem langsung berhenti. Jadi sekarang ini tidak berhenti total, tapi kami menyebutnya pengetatan. Pemerintah pusat menyebutnya pengetatan. Itu yang kita lakukan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta , Rabu (6/1).
Dia mengatakan, pengetatan ini harus dilakukan karena fasilitas kesehatan untuk penanganan corona di Jakarta terus menipis. Saat ini saja okupansi bed isolasi di rumah sakit rujukan corona mencapai 87%. Sedangkan okupansi bed ICU mencapai 79%.
ADVERTISEMENT
"Memang beberapa waktu lalu Pak Menko menelepon saya menelepon Pak Gubernur tentang perlu ada kebijakan pengetatan tambahan, sudah kita wujudkan menjelang Natal dan Tahun Baru," kata dia.
"Dan sekarang menyikapi awal Tahun Baru ini fasilitas mendekati penuh juga perlu ada kebijakan pengetatan. Alhamdulillah hari ini sudah diambil oleh pemerintah pusat. Kami sendiri kemarin juga sudah merapatkan dipimpin Pak Gubernur, arahnya sama," kata dia.