Jakarta Bisa Tiru Paris, Sirkuit Formula E Pakai Aspal Sementara

10 Februari 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di sirkuit Formula E. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sirkuit Formula E. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kemensetneg melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya mengizinkan kawasan Medan Merdeka, yang di dalamnya terdapat Monas, jadi sirkuit Formula E Jakarta. Setelah izin ini keluar, pembangunan sirkuit akan menjadi hal yang utama untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagian pihak menilai, Monas tak bisa sembarangan diubah bentuknya. Hal ini berkaitan dengan status Monas sebagai cagar budaya.
Status Monas dan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 475 Tahun 1993, yang bisa dibaca di bawah ini:
Karena itu, pembuatan sirkuit Formula E Jakarta harus memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Syarat ini juga merupakan bagian dari surat keputusan Komisi Pengarah yang memutuskan DKI harus merujuk pada UU tentang Cagar Budaya dalam menggunakan Monas sebagai sirkuit.
Dengan begitu, harus berhati-hati betul dalam merancang sirkuit karena bagian Monas harus diaspal.
Dalam UU Cagar Budaya Pasal 81 berisi: "Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya."
ADVERTISEMENT
Titik yang harus diperhatikan ada sisi di Lapangan Merdeka yang saat ini beralas paving block. Bila ingin dijadikan sirkuit, bagian ini tentu harus diaspal sesuai desain sirkuit Formula E.
Namun, Jakarta tak perlu khawatir. PT Jakpro sebagai penyelenggara bisa mempertimbangkan cara Paris dalam membangun sirkuit Formula E.
Dikutip dari motorsporttickets.com, dijelaskan sirkuit Formula E Paris yang berlokasi di cagar budaya Des Invalides peninggalan abad 7 menggunakan aspal yang tidak permanen alias sementara. Ada bagian dari trek yang aslinya beralas susunan batu (cobblestone) peninggalan zaman dulu, hampir mirip dengan yang ada di Lapangan Merdeka Monas yang menggunakan paving block.
Desain lintasan formula e. Foto: Dok. Istimewa
Penyelenggara Formula E Paris menggunakan cara tak biasa untuk menjaga agar cobblestone tak rusak dan tetap utuh, tapi pengaspalan tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Penyelenggara awalnya menutup semua cobblestone dengan plastik film. Setelah itu, plastik film ditutup dengan pasir lalu diratakan.
Setelah itu, barulah jalanan yang sudah dilapisi plastik dan pasir itu diaspal. Aspal yang dibangun pun sesuai dengan standar FAO atau masuk dalam kategori grade 3.
Formula E Paris untuk tahun ini digelar lebih dulu dari Jakarta, yakni pada 18 April 2020. Sedangkan, Formula E Jakarta baru digelar pada 6 Juni 2020. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, Formula E sudah digelar di Paris.
Sempat Jadi Polemik
Izin Monas untuk sirkuit Formula E sempat jadi polemik. Usai rapat Rabu (5/2), Komisi Pengarah pimpinan Mensesneg memutuskan Monas dilarang jadi sirkuit Formula E. Alasannya, lokasi itu merupakan bagian dari cagar budaya.
ADVERTISEMENT
"Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).
"Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. (Formula E) Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya.
Lalu, pada Minggu (9/2) muncul surat keputusan Komisi Pengarah yang menyetujui kawasan Medan Merdeka jadi sirkuit Formula E Jakarta. Surat itu rupanya ditandatangani pada Jumat (7/2).
"Ya (Komisi Pengarah setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2), saat dikonfirmasi soal surat itu.
ADVERTISEMENT