Jakarta Islamic Center Tiadakan Salat Jumat dan Salat Wajib Jemaah hingga 5 Juli

23 Juni 2021 8:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah pusat mempertebal pelaksanaan PPKM Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Penebalan ini dilakukan karena tingginya kasus corona baik di Jakarta maupun di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi kebijakan, yakni meniadakan Salat Jumat di wilayah yang masuk zona merah. Tak lama setelah keputusan ini, beredar surat dari DMI Jakarta yang meminta semua masjid untuk meniadakan Salat Jumat dan mengganti dengan Salat Zuhur. Lalu, meminta jemaah melakukan salat fardu (wajib) di rumah masing-masing.
Kepala Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan JIC Ahmad Juhandi Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Terkait hal itu, Kepala Sekretariat Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) Ahmad Juhandi saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima pemberitahuan itu. Pihaknya memastikan mengikuti keputusan tersebut.
"Insyallah mulai besok (23 Juni 2021) pelaksanaan salat lima waktu, tausiyah Zuhur dan Salat Jumat akan ditiadakan sampai tanggal 5 Juli 2021," kata Juhandi saat dikonfirmasi.
Juhandi menjelaskan pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salah Zuhur di rumah masing-masing. Menurut dia hal itu telah sesuai syariat dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat/jemaah agar melaksanakan ibadah di rumah dahulu, ada halangan sesuai syariat yang membolehkan Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah, begitu juga dengan salat lima waktu berjemaah, cukup salat berjemaah bersama keluarga di rumah masing-masing," kata Juhandi.
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"MUI dan DMI sudah memberikan panduan dengan pertimbangan sesuai ketentuan syariat Islam, sebaiknya kita semua mengikuti," tambah dia.
Juhandi memastikan kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan kepada para jemaah maupun masyarakat sekitar. Ia juga meminta agar masyarakat berdoa bersama supaya pandemi segera berakhir sehingga aktivitas bisa kembali normal.
"Memohon pertolongan Allah SWT supaya wabah cepat berakhir. Insyallah apabila situasi sudah normal kembali, masyarakat bisa kembali salat berjemaah di Masjid Raya JIC," tutup Juhandi.

Penjelasan DMI Jakarta

Surat seruan bersama MUI dan DMI Jakarta terkait penutupan masjid di Jakarta karena masuk zona merah. Foto: Dok. Istimewa
Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi memberikan penjelasan terkait keberadaan surat itu. Menurutnya surat tersebut belum disiarkan secara resmi oleh DMI. Apa yang tertuang dalam surat baru konsep.
ADVERTISEMENT
"Ya belum, itu baru konsep masih nunggu kesepakatan. Jadi kami hanya mengacu siaran pers karena kami masih menunggu kebijakan Pemprov DKI," kata Makmun saat dikonfirmasi, Selasa (22/6) malam.
Meski begitu, Makmun mengatakan penutupan masjid dan musala tetap dilakukan sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.
Isinya menyatakan bahwa Jakarta saat ini masuk zona merah corona sehingga sesuai dengan kebijakan PPKM mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 21 Juni 2021 maka tempat ibadah di Jakarta diminta untuk ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
"Ya maknanya seperti itu. Jadi acuan kita ya itu siaran pers sudah cukup jelas," kata Makmun.