Jakarta Kembali PSBB, Berpergian Pakai Mobil Maksimal 3 Orang

10 September 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta, namun kali ini lebih ketat. Salah satu yang diatur adalah penggunaan kendaraan roda empat yang maksimal bisa mengangkut tiga orang saja.
ADVERTISEMENT
"Jika harus bepergian (di) mobil maksimal 3 orang," begitu bunyi panduan lengkap PSBB di DKI Jakarta yang kumparan terima, Kamis (10/9).
Dalam panduan tersebut, dikatakan bahwa apabila tak ada keperluan yang begitu mendesak lebih baik tetap di rumah saja. Adapun bila terpaksa keluar, lebih baik gunakan kendaraan pribadi dengan ketentuan maksimal 3 orang dalam mobil tersebut.
Ilustrasi Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Sementara, untuk menunjang penggunaan kendaraan pribadi, pemerintah menghapuskan sementara kebijakan ganjil genap. Meski begitu, transportasi publik masih akan tetap ada.
"Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 - 18.00 WIB," bunyi panduan itu.
Dalam berpergian tersebut, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Setidaknya, keluar rumah wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing saat di transportasi publik.
ADVERTISEMENT