news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

9 September 2020 20:58 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Anies memutuskan menarik rem darurat karena jumlah kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kantor-kantor di Jakarta harus kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan seluruh tempat hiburan harus ditutup. Dengan kembali diterapkannya PSBB, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Jakarta.
Anies memang belum merilir secara resmi Pergub yang mengatur pelaksanaan PSBB ketat jilid 2 ini. Tapi, bila dilihat kondisinya, cara berkegiatannya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan PSBB jilid 1.
Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui selama PSBB diberlakukan:

Apa saja yang dilarang selama PSBB?

Intinya ada lima hal yang dibatasi selama PSBB. Yaitu: sekolah/kampus, kantor, tempat ibadah, tempat umum, dan transportasi.

Jadi sekolah sama kantor libur?

Bukan libur, tapi sudah tak boleh ada kegiatan di sekolah/kampus atau kantor.Belajar dilakukan di rumah. Kerja pun dilakukan di rumah.
com-Bank BRI merealisasikan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk segera membatasi seluruh aktivitas di ruang publik melalui program Work from Home (WFH). Foto: Dok. BRI

Semua kantor harus bekerja dari rumah?

Pada dasarnya semua kantor atau sektor usaha harus menjalankan kegiatan dari rumah. Kecuali 11 bidang yang masuk dalam pengecualian. Ini pun karena berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.
ADVERTISEMENT
Bagi usaha yang ada di luar 11 bidang yang sudah ditentukan dan tetap ingin menjalankana usahanya, harus meminta izin kepada Pemprov DKI Jakarta lebih dulu.
Berikut 11 bidang vital yang masih diizinkan buka dengan kapasitas minimal:
Perkembangan situasi wabah COVID-19 di Jakarta. Foto: Pemprov DKI

Kalau tiba-tiba ada karyawan di kantor itu yang positif corona, gimana?

Kalau begitu, kantor itu harus ditutup sementara selama 14 hari. Kantor harus disemprot disinfektan. Karyawan yang sempat kontak dengan PDP itu diisolasi.
ADVERTISEMENT
Kantor baru boleh buka lagi setelah semuanya selesai dilakukan.

Pas PSBB, masih boleh keluar rumah enggak, sih?

Sebenarnya, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Keluar rumah masih boleh, tapi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Seperti bahan makanan atau minuman.
Itupun harus diingat: WAJIB memakai masker!
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat bekerja di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Memang pasar dan warung masih buka?

Buka. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, ada 4 tempat umum yang masih dibolehkan buka, yakni pasar, swalayan, toko kelontong, dan jasa penatu atau laundry.

Kalau restoran gimana?

Tempat makan atau restoran juga tetap boleh buka. Tapi, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang. Atau pesanan secara daring melalui layanan antar.

ATM masih beroperasi?

Kegiatan keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran masih tetap berjalan saat PSBB. Jadi, seharusnya ATM masih bisa beroperasi.
ADVERTISEMENT

Pakai motor atau mobil sendiri gimana?

ADVERTISEMENT
Boleh. Tapi, tetep ada aturannya.
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda

Memang apa aturannya?

Kalau pakai mobil, sopir dan penumpangnya wajib pakai masker. Jumlah penumpang pun dibatasi. Hanya boleh diisi separuh dari kapasitasnya.

Maksudnya?

Misalnya, kapasitas mobil 6 orang termasuk sopir. Ya berarti maksimal hanya boleh tiga orang di dalam mobil itu.

Bagaimana kalau motor?

Motor masih boleh boncengan. Tapi, tetap wajib pake masker dan juga sarung tangan. Baik motor maupun mobil, wajib didisinfektan setelah selesai digunakan.

Transportasi umum semacam Transjakarta, MRT, atau KRL, gimana?

Tetap ada. Tapi, jam operasionalnya akan dibatasi. Kapasitasnya pun dibatasi seperti aturan mobil pribadi tadi. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kalau pakai mobil dan motor masih boleh, berarti masih boleh jalan-jalan, dong?
ADVERTISEMENT
Ya enggak boleh. Kendaraan pribadi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Atau misalnya untuk pergi kerja di kantor yang dikecualikan tadi.

Olahraga keluar rumah masih boleh, enggak?

Boleh. Tapi, olahraganya enggak boleh berkelompok dan dilakukan di area sekitar rumah.

Kalau ke tempat ibadah, gimana?

Selama PSBB, tempat ibadah raya untuk sementara ditutup. Namun, untuk tempat ibadah yang berada di sekitar kompleks perumahan masih boleh dibuka. Ibadah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Misalnya ada mau nikah dalam waktu dekat, itu bagaimana?

Pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, ada syaratnya.
Yaitu, harus di KUA atau Kantor Catatan Sipil, tamunya dibatasi dan diberi jarak, serta diimbau tak ada resepsi karena akan mengumpulkan orang.
ADVERTISEMENT

Jadi, dilarang berkerumun?

Selama PSBB, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tidak boleh dilakukan Sekali lagi: DILARANG!
Reuni, acara keluarga juga dianjurkan tidak dilakukan dulu. Kata Anies, potensi penularan di acara semacam ini sangat besar. Jangan hanya karena kenal terus merasa aman. Justru potensi penularannya tinggi.

Ada sanksinya?

Pergub DKI soal PSBB juga memuat soal sanksi. Sanksi itu merujuk ke Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT