Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jakarta Masih Banjir, Ketua DPRD Minta Sodetan Ciliwung hingga KBT Diselesaikan
2 November 2021 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ikut berpendapat terkait masalah banjir tersebut. Sebab baginya masalah banjir bukan cuma urusan Pemprov DKI.
“Kita sebagai pemerintah daerah ya, saya juga bertanggung jawab harus segera saat penganggaran nanti harus melihat, jangan beli barang yang mewah-mewah tapi peralatannya enggak bisa dipakai,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/11).
“Dan saya juga sudah melihat dari beberapa tempat pintu air sudah siaga 1 semua, di mana air itu mengarah ke warga itu harus cepat disedot,” tambah dia.
Untuk itu, Prasetyo mengimbau ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan sodetan di kali Ciliwung hingga kanal banjir timur (KBT) untuk meminimalisasi terjadinya banjir di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Saya juga menyarankan Kepada Dinas Sumber Daya Air kan sodetan-sodetan ini banyak juga yang belum tersodet, kayak di banjir kanal timur, di arah Manggarai sana itu kan harus ada sodetan yang sudah direncanakan dari era pemerintahan sebelumnya, tapi kan sampai hari ini enggak pernah eksekusi. Kampung Pulo kalau enggak salah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan tuntutan warga kepada Anies soal persoalan normalisasi air ke PTUN Jakarta harus segera diusut kembali mengingat hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan banjir di Jakarta.
“Harusnya kita banding lagi karena kan permintaan masyarakat harus disodet, enggak bisa kalau enggak dengan langkah yang lebih berani, lebih populis, itu harus dilaksanakan. Masa tanah negara dibeli oleh negara ya ini kan salah satu contoh ya di Kampung Pulo,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sodetan yang dimaksud Prasetyo, yakni Sodetan Ciliwung-KBT. Sodetan itu memang belum rampung karena permasalahan pembebasan lahan permukiman warga di Bidara Cina.
Sementara, pembangunan konstruksi fisik sodetan jadi kewenangan Kementerian PUPR. Bila lahan itu sudah bebas, pengerjaan konstruksi bisa dilakukan.