Jakarta PPKM Level 1, Kantor Nonesensial Boleh WFO 75 Persen

2 November 2021 11:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah aktivitas masyarakat di DKI Jakarta terus mengalami pelonggaran seiring dengan turunnya status PPKM menjadi level 1. Salah satu yang diatur adalah kegiatan pada perkantoran sektor nonesensial.
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang diteken pada 1 November 2021, diatur kini perkantoran non esensial sudah boleh memberlakukan work from office (WFO) sebesar 75 persen dari kapasitas.
Infografik Jakarta PPKM Level 1. Foto: kumparan
Kebijakan ini hanya berlaku pada karyawan yang sudah mendapatkan vaksinasi corona.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, dikutip Selasa (2/11).
Sedangkan untuk perkantoran yang bergerak di sektor esensial maupun kritikal tetap diperbolehkan WFO 100 persen. Akan tetapi, aturan ini dikecualikan bagi pegawai di bagian administrasi pada sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan WFO sebesar 75 persen dari kapasitas.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis aturan tersebut.
Aturan WFO ini sudah mengalami pelonggaran ketimbang arahan yang sama saat Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
Saat itu, sektor nonesensial masih hanya diizinkan WFO dengan kapasitas 50 persen. Aturan kapasitas yang sama juga berlaku pada pegawai di bidang administrasi pada sektor esensial dan kritikal.
Berikut aturan lengkap terkait penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali terbaru: