Jakarta PPKM Level 1, Kegiatan Olahraga dan Gym Boleh Full 100% Kapasitas

7 Juni 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fisik di Gym. Foto: Shutter Stock/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fisik di Gym. Foto: Shutter Stock/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menetapkan masa PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Sebagian besar daerah termasuk Jakarta melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan olahraga dan kegiatan di gym buka dengan kapasitas maksimal 100%.
Hal tersebut disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen),” jelas keterangan Inmendagri, dikutip Selasa (7/6).
Kegiatan akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan pengunjung berkategori Hijau.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan” lanjut keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kegiatan di gym juga diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 100% dengan pengunjung yang wajib protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,”
Selain kelonggaran dalam kegiatan berolahraga, melalui inmendagri pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka hingga masyarakat dapat bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100%.
Reporter: Rachel Koinonia