Jakarta PPKM Level 2, Disdik DKI Belum Putuskan PTM Kembali 100%

10 Maret 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Mardiyanti mengajar jarak jauh saat PTM di DKI Jakarta Diberhentikan di SDN Gunung 05 Pagi, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Mardiyanti mengajar jarak jauh saat PTM di DKI Jakarta Diberhentikan di SDN Gunung 05 Pagi, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta saat ini kembali masuk ke PPKM Level 2, berlaku hingga 14 Maret 2022. Tapi, sampai saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali ke 100%.
ADVERTISEMENT
“Masih (50 persen),” kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3).
Taga menjelaskan, hingga saat ini pihak Pemprov DKI masih mempertimbangkan untuk menerapkan kembali PTM 100 persen terbatas seperti Januari lalu.
“Mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan, apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari Kepala Dinas (Pendidikan),” lanjut Taga.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMAN 20, Jakarta Pusat Senin (3/1). Foto: Nugroho GN/kumparan
Sebagai informasi aturan mengenai kebijakan melangsungkan PTM sebenarnya merupakan wewenang Pemerintah pusat. Aturan ini sudah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tentang paduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan 2021 lalu.
Jika merujuk pada aturan tersebut, wilayah yang menerapkan aturan PPKM Level 2 sebenarnya sudah bisa menerapkan PTM 100 persen terbatas selama 6 jam per hari.
ADVERTISEMENT