Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) selama dua pekan terhitung 11-25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita berada di Januari, sedang di puncak kita PSBB. Kita berharap nantinya seperti tadi bisa mulai melandai," ucap Anies dalam keterangan videonya di YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).
Anies kemudian merinci pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan selama masa PSBB:
ADVERTISEMENT
Menurut Anies, sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100 persen seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, perbankan, dan objek vital nasional.
Sementara untuk transportasi umum akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya diatur sampai pukul 20.00 WIB.
"Sehingga kantor dan kegiatan-kegiatan lain yang tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00," tutup Anies.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 juga diatur kegiatan esensial yang boleh beroperasi 100 persen seperti tempat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pasar rakyat, swalayan, hingga warung kelontong. Ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.