Jakarta PSBB Lagi, Ini Daftar Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

9 Januari 2021 10:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan terhitung 11-25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
PSBB Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (11/1) besok menyusul masih tingginya penularan virus corona. Serta, mengikuti arahan pemerintah pusat yang meminta wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sekarang kita berada di Januari, sedang di puncak kita PSBB. Kita berharap nantinya seperti tadi bisa mulai melandai," ucap Anies dalam keterangan videonya di YouTube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan PSBB masa transisi di Jakarta. Foto: Dok. DKI
Anies kemudian merinci pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan selama masa PSBB:
ADVERTISEMENT
Bus TransJakarta melintas di dekat papan himbauan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menurut Anies, sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100 persen seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, perbankan, dan objek vital nasional.
Sementara untuk transportasi umum akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya diatur sampai pukul 20.00 WIB.
"Sehingga kantor dan kegiatan-kegiatan lain yang tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00," tutup Anies.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 juga diatur kegiatan esensial yang boleh beroperasi 100 persen seperti tempat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pasar rakyat, swalayan, hingga warung kelontong. Ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pemberlakuan dan pembatasan aktivitas luar rumah pada waktu PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pemberlakuan dan pembatasan aktivitas luar rumah pada waktu PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pemberlakuan dan pembatasan aktivitas luar rumah pada waktu PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta