Jakarta Punya 3 Cagar Budaya Baru: Jalan Pasar Baru-Taman Proklamasi

9 Februari 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Disbud DKI tetapkan 3 objek sebagai cagar budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Disbud DKI tetapkan 3 objek sebagai cagar budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kini telah menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya pada awal tahun 2022. Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan hingga pemanfaatan kepada setiap cagar budaya yang ada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tiga objek tersebut yakni Jalan Pasar Baru sebagai struktur Cagar Budaya, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur Cagar Budaya, serta Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tiga objek Cagar Budaya tersebut telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan dikutip dari PPID, Rabu (9/2).
Disbud DKI tetapkan 3 objek sebagai cagar budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru, Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi sebagai Struktur Cagar Budaya dianggapnya sebagai menjaga kelestarian peninggalan ruang kegiatan pada zaman dahulu.
ADVERTISEMENT
“Karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu,” jelasnya.
“Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya, terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu,” pungkasnya.
Disbud DKI tetapkan 3 objek sebagai cagar budaya. Foto: PPID DKI Jakarta
Berikut detail 3 lokasi cagar budaya di Jakarta yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubenur DKI Jakarta:

1. Ruas Jalan Pasar Baru

Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
Membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930). Sempat menjadi ruas jalan yang ikonik dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya.
Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta. Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.
Seperti Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 2; Toko Garuda Sports and Music, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 8; Jean Machine Factory Outlet, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30; Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana, dan bangunan-bangunan lainnya yang diduga Cagar Budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.
ADVERTISEMENT

2. Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan

Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.
Struktur Kanal yang berada di Pasar Baru melintang dari barat-timur di sepanjang Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan. Turap sungainya menggunakan beton, dan tepi sungai yang berbatasan dengan Jalan Pos dan Jalan Sutomo.
Struktur Kanal yang terdapat di Pasar Baru merupakan bagian dari Sungai Ciliwung, yang berfungsi untuk mengendalikan banjir dan pengadaan air. Kanal Ciliwung merupakan bagian dari Batavia Lama (Oud Batavia) yang didirikan pada 4 Maret 1621. Kanal Ciliwung kemudian berkembang ke arah selatan menuju Weltevreden sebagai Nieuw Batavia.
Disbud DKI tetapkan 3 objek sebagai cagar budaya. Foto: PPID DKI Jakarta

3. Taman Proklamasi

Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
Setelah masa pengasingan di Bengkulu, Soekarno mendiami rumah sementara di Jalan Diponegoro Nomor 11. Selanjutnya Shimizu, seorang perwira Jepang yang pro kemerdekaan, meminta Chaerul Basri, seorang pemuda Indonesia, mencarikan rumah yang sesuai dengan keinginan Bung Karno.
Atas usahanya, Chairul Basri berhasil mendapatkan rumah yang cocok untuk Bung Karno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56. Bung Karno beserta keluarganya pindah ke rumah tersebut tahun 1942. Di rumah ini pada tahun 1944, Ibu Fatmawati mempersiapkan bendera Merah Putih yang kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka untuk dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, di Situs Taman Proklamasi, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Pada saat yang bersamaan, dikibarkan Bendera Merah Putih dan dinyanyikan lagu Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
Pada periode 1950-1960, luas persil tidak banyak mengalami perubahan. Adanya Rumah Proklamasi mendapatkan fasilitas tambahan lain seperti kolam renang dan lapangan tenis. Pada masa pemerintatahan Gubernur Suwiryo (1945-1951), berencana mengembangkan wilayah tersebut.
Terjadi pembongkaran Rumah Proklamasi dan Tugu Proklamasi pada 15 Agustus 1960. Pembangunan baru dilaksanakan mulai 1 Januari 1961 dengan Gedung Pola. Peresmian Gedung Pola baru dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Bung Karno, walaupun belum sepenuhnya selesai.
17 Agustus 1972
Tugu Peringatan Proklamasi hasil rekonstruksi diresmikan.
Tahun 1974
Peresmian Tugu Proklamasi, tempat Bung Karno membacakan Teks Proklamasi.
20 Mei 1979
Gedung Pola diresmikan oleh Presiden Soeharto menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan.
16 Agustus 1980
Presiden Soeharto meresmikan Monumen Soekarno-Hatta Proklamator Kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT