Jakarta Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

19 April 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih secara simbolis menyerahkan penghargaan predikat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih secara simbolis menyerahkan penghargaan predikat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penghargaan ini diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih secara simbolis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta perwakilan jajarannya dari enam wilayah administratif dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4).
Pada kesempatan itu, Anies bersyukur atas capaian predikat ini serta berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sama secara maksimal.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Foto: PPID DKI Jakarta
"Dengan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI ini, kami menyampaikan terima kasih. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat," kata Anies.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi DKI Jakarta, diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak tahun 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20 - 74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning).
Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia. Foto: PPID DKI Jakarta
Sedangkan, tahun 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43 - 88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau).
Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline,” pungkasnya.
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma
ADVERTISEMENT