Jakarta Tak Lagi Cetak SPPT dan PBB-P2, Pembayaran Juga Lewat Online

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock

Pemprov DKI Jakarta semakin gencar dalam membangun fasilitas publik dengan transformasi digital. Salah satunya adalah mengimplementasikan kebijakan digitalisasi pajak daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tahun ini, warga Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Jika biasanya lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan lewat kelurahan dan RT/RW, tapi akan disampaikan secara online. Begitu juga dengan proses pembayaran dilakukan secara online.

"Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak, sekaligus menjadi langkah awal yang strategis untuk melaksanakan digitalisasi Pajak Daerah," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Dengan kebijakan baru ini, Sri mengimbau semua wajib pajak untuk mengakses e-SPPT PBB-P2 secara online. Warga harus lebih dahulu melakukan pendaftaran secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau pun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore pada masing-masing perangkat smartphone Wajib Pajak.

Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati memberi sambutan saat mewakili DKI Jakarta usai menerima anugerah 'Honorable Mention' pada penganugerahan STA 2020. Foto: Dok. Humas Pemprov DKI

Kebijakan digitalisasi e-SPPT PBB-P2 ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.

Berikut cara untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021:

1. Registrasi online melalui website: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau pada aplikasi JAKI

2. Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.

3. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.

4. Wajib Pajak membuka email untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.

Dan bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt