Jakarta Tunda Larangan Mobil Usia di Atas 10 Tahun, Tunggu UU

10 Maret 2021 9:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan larangan mobil di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta. Namun, kebijakan ini belum bisa dilakukan lantaran terbentur dengan Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan mobil di atas 10 tahun memang sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
Namun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodir atau mengatur soal pelarangan usia kendaraan seperti yang tertera pada Ingub.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
"Salah satu di sana diatur terkait target pembatasan operasional kendaraan bermotor pribadi di Jakarta itu tahun 2025. Dan 10 tahun ke atas itu targetnya di 2025 tidak diperbolehkan, dibatasi operasionalnya di Jakarta," jelas Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/3).
"Tapi kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya. Di mana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 bahwa untuk pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur. Artinya jika itu akan ditetapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," lanjutnya.
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Dia menyebut, pihaknya telah menyampaikan terkait rencana DKI kepada Kementerian Perhubungan. Sehingga bila disetujui, maka ada kemungkinan aturan di atasnya akan direvisi oleh Kemenhub.
ADVERTISEMENT
"Ya ini sudah diusulkan (revisi UU) bahwa ada juga pengaturan terkait pembatasan usia kendaraan pribadi, tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dalam diskusi sudah disampaikan," kata dia.
Dengan begitu saat ini Pemprov masih belum bisa mengeksekusi rencana pengendalian udara lewat larangan mobil di atas 10 tahun.
"Karena di atas regulasi di atasnya atau UU aturan peraturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," tutupnya.