Jakarta Uji Coba Buka Karaoke, Ini Aturan Lengkapnya
·waktu baca 2 menit

Jakarta tengah memasuki masa PPKM Level 1 hingga 15 November. Pemprov DKI juga melakukan beberapa pelonggaran kegiatan, salah satunya yakni dibukanya kembali tempat karaoke.
Aturan tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Kadisparekraf Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.
Pembukaan tempat karaoke di Jakarta dibatasi dengan kapasitas maksimal 25% dan kapasitas ruangan maksimal 50%.
“Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung,” tulis SE tersebut, dikutip, Jumat (5/11).
“Dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” tambahnya.
Selain itu, bagi setiap pengunjung dan pekerja di tempat karaoke wajib telah divaksinasi minimal dosis pertama serta dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Sementara itu, untuk durasi pemakaian ruangan karaoke juga dibatasi maksimal 3 jam setiap pemesanan. Setelah itu, akan dilakukan pengosongan ruangan untuk dilakukan pembersihan dengan desinfektan selama 1 jam guna mencegah penularan virus corona.
“Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam; Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.
Bagi para pengunjung juga diharapkan melakukan reservasi secara online serta menggunakan metode pembayaran non tunai (cashless) dan untuk pengelola karaoke diwajibkan menyediakan mesin UV guna pembayaran tunai.
Berikut aturan lengkapnya:
