Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Jakarta WTP 5 Kali Berturut-turut, BPK Beri Sejumlah Catatan
31 Mei 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta untuk 5 kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, tetap ada beberapa catatan penting yang diberikan oleh BPK untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maka perlu kami sampaikan beberapa permasalahan yang harus mendapat perhatian Pemprov DKI,” kata BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Dede Sukarjo saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).
Adapun hasil pemeriksaan yang dinilai oleh BPK perlu segera dibenahi dalam bidang kas daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan aset daerah adalah:
Selain pada keempat yang fungsional dalam anggaran daerah, BPK juga memeriksa pencapaian Pemprov DKI Jakarta dalam program penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
ADVERTISEMENT
BPK juga kembali mengusulkan perbaikan mekanisme penyerapan dan distribusi anggaran program tersebut. Sebab dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan bahwa pemberian bantuan tersebut ada yang tidak tepat sasaran.
“Validitas data yang digunakan sebagai perumusan kebijakan dan pelaksanaan kedua program belum akurat sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah,” jelasnya.
Diketahui per 28 Februari 2022 jumlah dana KJP plus dan KJMU di rekening penampungan DKI tahun 2013-2021 sebesar diketahui ada sebesar Rp 82,97 miliar.
Sedangkan besaran dana yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi ada sebesar Rp112,29 miliar.
“Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya,” tutur Dede.
ADVERTISEMENT