JakParkir Kini Telah Beroperasi di 8 Ruas Jalan, Bisa Booking Parkir Cashless
·waktu baca 3 menit

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut aplikasi JakParkir telah beroperasi di delapan ruas jalan di Jakarta. Aplikasi ini juga telah dilakukan uji coba.
Warga dapat melakukan pembayaran parkir secara nontunai (cashless) sekaligus memesan slot parkir melalui aplikasi.
“Aplikasi JakParkir sudah dilakukan uji coba di Jalan Muara Karang Raya (Jakarta Utara),” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).
Ia menjelaskan, aplikasi ini telah diimplementasikan di beberapa ruas jalan Jakarta, yakni delapan lokasi yang siap digunakan warga.
“Saat ini pogram aplikasi JakParkir telah dilaksanakan implementasi pada delapan ruas jalan,” ungkap Syafrin.
Delapan ruas jalan tersebut di antaranya yaitu:
• Jalan Pegambiran (Jakarta Timur)
• Jalan Cikini Raya (Jakarta Pusat)
• Jalan Juanda Raya (Jakarta Pusat)
• Jalan Raden Patah (Jakarta Selatan)
• Jalan Adityawarman (Jakarta Selatan)
• Jalan Tebah Raya (Jakarta Selatan)
• Jalan Sunan Ampel (Jakarta Selatan)
• Jalan Muara Karang Raya (Jakarta Utara)
Selain itu, Syafrin menyatakan ada penambahan tiga ruas jalan di Jakarta Barat yang masih dalam proses integrasi data pada aplikasi.
“Dan penambahan pada tiga ruas jalan di Jakarta Barat yang saat ini dalam proses integrasi data pada Aplikasi JakParkir,” jelas Syafrin.
“Di antaranya Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, Jalan Perniagaan Timur,” tambahnya.
Lebih jauh, Syafrin menjelaskan tentang fitur dan interface aplikasi yang mendukung berbagai kebutuhan pengguna parkir.
“Aplikasi JakParkir memiliki empat interface di antaranya aplikasi JakParkir versi pengguna jasa parkir, aplikasi JakParkir versi juru parkir, aplikasi JakParkir versi pengawas dan dashboard command center,” kata Syafrin.
“Aplikasi JakParkir memiliki fitur pembayaran parkir secara cashless, mendukung penerapan tarif parkir progresif dan pemesanan slot parkir,” lanjutnya.
Terkait metode pembayaran, Syafrin menyebut dapat dilakukan secara non tunai dengan kartu uang elektronik dan QRIS.
“Pembayaran parkir menggunakan aplikasi JakParkir dilakukan secara non tunai (cashless) dengan menggunakan kartu uang elektronik dan QRIS,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengembangkan sistem parkir elektronik melalui aplikasi JakParkir.
Dalam pengembangannya, aplikasi JakParkir akan dilengkapi fitur booking parkir agar pengguna dapat memesan slot parkir sebelum tiba di lokasi.
“Jadi booking parkir nantinya misalnya saya mau ke Jalan Sabang. Selama ini kan kita hanya mengira-ngira di sana ada slot parkir tidak. Nah itu bisa dilakukan melalui aplikasi cek parkir nanti,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).
“Ini masih dalam pengembangan. Nanti begitu dari sini langsung booking parkir. Petugas yang di lokasi parkir on street itu akan menerima notifikasi,” tambahnya.
