Jakpro Buka Suara soal Ruko di Pluit yang Makan Bahu Jalan & Tutup Saluran Air

6 Juni 2023 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pekerja membongkar bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membongkar bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal puluhan ruko di blok Z Pluit, Jakarta Utara, yang makan bahu jalan dan tutup saluran air. Jakpro menegaskan lahan yang jadi polemik merupakan miliknya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro,” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Lahan milik Jakpro ini kemudian dimanfaatkan pemilik ruko untuk mengekspansi ruko mereka. Lantai ruko itu menutupi fasilitas umum seperti saluran air.
Jakpro menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pemilik ruko untuk memanfaatkan lahan itu. Ia memastikan pemilik ruko tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan milik Jakpro.
Pembongkaran saluran air di Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
“Kedua, pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut," tutur Syachrial.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan itu, Jakpro juga membantah pernyataan Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma yang menyatakan ruko sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro.
“Bersamaan dengan penjelasan ini, pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar,” tutur Syachrial.
Lahan yang menjadi polemik sebelumnya merupakan milik Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya. Namun lahan tersebut kemudian diimbrengkan kepada Jakpro, sehingga kepemilikan dan pengelolaannya merupakan hak Jakpro.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT