Jakpro: Kampung Susun Bayam HPPO, eks Warga Sudah Diberi Kompensasi

19 Januari 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di Kampung Susun Bayam, samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di Kampung Susun Bayam, samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Jakpro mengatakan, pihaknya sudah memberikan kompensasi dan alternatif rusun lain pada warga eks Kampung Bayam, yang masih memaksa tinggal di Kampung Susun Bayam. Rusun alternatif tersebut berada di Rusun Nagrak dan Rusun Pluit.
"PT Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jakpro dalam keterangannya dikutip Jumat (19/1).
Jakpro menerangkan, dari sisi hukum pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.
Warga berjalan melintas di dalam Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
"Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam, biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021," terang Jakpro," terang Jakpro.
ADVERTISEMENT
"Program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan," tambahnya.
Lebih rinci, Jakpro menerangkan, daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah.
Setelah RAP rampung selesai pada 2021, maka dibangunlah HPPO JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS. Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau namun juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.
"Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu," ujar keterangan Jakpro.
ADVERTISEMENT
"HPPO JIS juga di desain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan fasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta. Diharapkan, HPPO turut serta menjadi bagian dari kemajuan stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan, sehingga kehadirannya menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta," tandas Jakpro.
Polemik Kampung Bayam
Warga Kampung Bayam berjalan di dalam lokasi bangunan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mulanya, warga Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium dijanjikan akan direlokasi ke Kampung Susun Bayam di kawasan JIS.
Kampung Susun Bayam didirikan dan diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu.
Namun, KSB kemudian menuai polemik dari segi pengelolaan. Warga juga tak setuju dengan tarif sewa per unit Kampung Susun Bayam (KSB) sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Pemprov DKI dan Jakpro mengatakan Kampung Susun Bayam merupakan HPPO bagi pekerja JIS. Jakpro mengeklaim telah memberikan warga kompensasi, sementara Pemprov menawarkan Rusun Nagrak hingga Pluit bagi warga eks Kampung Bayam.
Sebagian warga bersedia menempati Rusun Nagrak yang ditawarkan Pemprov DKI pada Oktober 2024 lalu.
Namun, setidaknya ada 35 kepala keluarga Kelompok Tani Kampung Bayam yang sebelumnya menempati hunian sementara di Kompleks Pergudangan di Jalan Tongkol, mulai pindah ke rusun KSB pada November dan Desember lalu. Mereka nekat menempati Kampung Susun Bayam tanpa air dan listrik.
Jakpro kemudian melaporkan sejumlah oknum warga eks Kampung Bayam di kawasan JIS yang menempati Kampung Susun Bayam tanpa izin, ke Polres Jakarta Utara, awal tahun ini.
ADVERTISEMENT