Jaksa: 3 Eks Petinggi Jiwasraya Dapat Keuntungan Uang, Saham hingga Mobil Mewah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung telah menuntut tiga mantan petinggi Jiwasraya dengan pidana penjara yang berbeda beda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/9).

Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut selama 20 tahun penjara. Sementara mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dituntut 18 tahun penjara.

Tertinggi, eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dituntut penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti korupsi dalam pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa turut membeberkan keuntungan yang diperoleh ketiganya dari pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana Jiwasraya.

"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008–2018 terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan, masing-masing sebagai berikut," kata jaksa seperti dilansir Antara.

Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Hendrisman Rahim mendapat keuntungan berupa:

  1. Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000 sehingga nilai totalnya mencapai Rp 5.525.480.680;

  2. Tiket perjalanan ke London bersama istrinya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Kemudian Hary Prasetyo menerima keuntungan berupa:

  1. 1. Uang sebesar Rp 2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);

  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta;

  3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta;

  4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri, Rahma Libriati.

  5. Pembayaran di hotel Mandiri Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;

  6. Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta

  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;

  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.

  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta;

  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 46 juta.

  11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selanjutnya Syahmirwan mendapatkan keuntungan yaitu:

  1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.560 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000;

  2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.

  3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga 160 dolar Singapura dibayar Joko Hartono Tirto

  4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang dari PT. Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT. AJS.

  5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT. Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.

  6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.

  7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.

  8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.

  9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto

  10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang;

  11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim menyatakan sidang selanjutnya berlangsung pada Rabu, 30 September 2020. Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi).