Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI ) (Persero) periode 2012-2019.
ADVERTISEMENT
Sejak disidik pada 14 Januari, belum ada tersangka yang ditetapkan di perkara ASABRI. Meski demikian, Jaksa Agung , ST Burhanuddin, menyampaikan gambaran bahwa setidaknya ada 7 orang calon tersangka dalam kasus tersebut.
Burhanuddin tak menyebut siapa tersangkanya. Namun 2 di antaranya juga terjerat kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya .
"Aset ASABRI ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku ASABRI dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan ASABRI, dan insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).
Ia menambahkan meski 2 calon tersangka kasus ASABRI sama seperti Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Sebab, kerugian korupsi di ASABRI lebih besar dibandingkan Jiwasraya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Burhanuddin, kerugian negara di kasus ASABRI mencapai Rp 17 triliun. Sementara, perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun. Adapun kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di kasus ASABRI yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup.
"Kasus ASABRI ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun berpesan kepada Burhanuddin agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, kata dia, hukuman Benny Tjokro sudah mentok.
ADVERTISEMENT
"Ini orang kalau dihukum seumur hidup, dikasih seumur hidup lagi sama saja, umurnya segitu-segitu saja. Tapi bagaimana konsep Kejaksaan, ya, semaksimal mungkin kembalikan keuangan negara. Lokasi tanahnya di mana, gedungnya di mana, jaminannya di mana, kejar, Pak. Itu lebih maksimal," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
Dana ASABRI sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Namun pengelolaan dana investasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Kejagung pun telah memeriksa 18 saksi dalam perkara ini, salah satunya mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
ADVERTISEMENT