Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung: Abu Rara Bisa Dijerat Percobaan Pembunuhan atau Terorisme

15 Oktober 2019 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, M Prasetyo, membesuk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Jakarta Pusat. Ini merupakan kunjungan keduanya. Sebelumnya Prasetyo telah menjenguk Wiranto pada Kamis (10/10) malam beberapa saat setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
Prasetyo mengatakan kasus penusukan Wiranto yang dilakukan Abu Rara harus diusut tuntas. Ia menegaskan Kejaksaan Agung siap menyusun surat dakwaan jika penyidik Polri telah menyerahkan berkas penyidikan Abu Rara.
"Oh iya dong (siap terima berkas penyidikan). Saya katakan tadi secara hukum kasusnya harus diusut tuntas dan pelakunya dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," kata Prasetyo di RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Menurut Prasetyo, Abu Rara bisa dikenakan beberapa pasal, khususnya pasal mengenai percobaan pembunuhan atau terorisme. Meski demikian, penerapan pasal tersebut bergantung berkas penyidikan dari Mabes Polri.
"Ya bisa nanti percobaan pembunuhan bisa jadi, atau terorisme bisa. Kita lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya, yang secara kemanusiaan moral dan agama adalah perbuatan biadab yang patut dikutuk," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saya peringatkan bagi kita semua bahwa ternyata kelompok radikal dan bahkan mengarah ke terorisme seperti ini di Indonesia itu ada," sambungnya.
Diketahui usai menusuk Wiranto, Abu Rara langsung ditangkap. Meski demikian belum diketahui status hukum Abu Rara, termasuk pasal apa yang disangkakan kepadanya.
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Adapun ketentuan mengenai percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara aturan yang menjerat teroris ada di Pasal 6 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara itu berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten