news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Agung Akan Bentuk Dewan Kerukunan Selesaikan Kasus HAM

1 Juni 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan komitmennya untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu, setelah Presiden Jokowi menerima peserta aksi Kamisan di Istana. Ia menyebut saat ini pihaknya bersama pemerintah tengah merancang Dewan Kerukunan Nasional.
ADVERTISEMENT
"(DKN) Sedang dirancang," ungkap Prasetyo di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Dia mengungkapkan DKN merupakan gabungan antara pemerintah dan unsur perwakilan masyarakat.
"Jangan salah ya, justru kami pun di bawah koordinasi Menkopolhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM semua pernah melibatkan ahli hukum yang independen yang diambil dari beberapa perguruan tinggi untuk bahas hal ini," terangnya.
Lebih lanjut, terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu, Prasetyo mengakui pihaknya memang menemukan sejumlah kendala. Seperti bukti dan saksi yang minim, terutama kasus 1955-1966 dan tragedi Trisakti. Meski, kata dia, penyelidikan bersama Komnas HAM telah dilakukan berulang kali.
"Jadi memang bolak-balik saya hitung ada yang sampai 10 kali sejak 2007 penyelidikan itu dilakukan, hasilnya sama saja," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
"Bukannya enggak mau menyelesaikan, bukan. Tapi persoalannya yuridis itu. Jadi proses penegakan hukum itu kan harus selalu berjalan di atas bukti bukan asumsi atau opini," tambahnya.
Masa melakukan aksi Kamisan di depan Istana (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
zoom-in-whitePerbesar
Masa melakukan aksi Kamisan di depan Istana (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Oleh karena itu, ia membantah anggapan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM di masa lalu. Ia mencontohkan beberapa kasus pelanggaran HAM berat telah diselesaikan, seperti kasus di Wamena dan Wasior.
"Jadi kami serius, jangan berpikir bahwa pemerintah enggak sungguh-sungguh menangani proses pelanggaran HAM berat ini. Tapi itu masalahnya kendala-kendala yang rasanya semua pihak perlu memahami," tegasnya.