Jaksa Agung Akan Evaluasi Tuntutan Setahun Penjara untuk 2 Penyerang Novel

29 Juni 2020 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman di DPR. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman di DPR. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan masih terus bergulir. Diketahui 2 polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hanya dituntut 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan ringan tersebut pun dipertanyakan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (29/6).
Anggota Komisi III DPR F-NasDem, Taufik Basari, menilai tuntutan ringan tersebut tidak masuk nalar. Sehingga ia meminta Burhanuddin menjelaskan alasan di balik tuntutan tersebut.
"Tuntutan tidak masuk akal. Saya sudah ikuti alasan-alasan jaksa, sepanjang pengalaman jadi lawyer dan belajar hukum, alasan jaksa banyak di luar nalar sehat, agak aneh. Ini penting untuk bisa menunjukkan kepada publik agar penegakan hukum dapat dipercaya," tanya Tobas -demikian ia disapa- dalam raker tersebut.
Pertanyaan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. Ia mempertanyakan tuntutan kasus Novel yang sangat jauh bedanya dengan perkara penyiraman air keras lainnya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan kasus penyiraman yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018. Dalam sidang di PN Pekalongan, kata Aboe, jaksa menuntut Ruslam dengan penjara selama 8 tahun.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Kemudian penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya yang disidangkan di PN Bengkulu. Aboe menyatakan jaksa dalam kasus itu menuntut Rika dengan penjara selama 10 tahun.
Terakhir, kata Aboe, yakni tuntutan terhadap Heriyanto yang menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal dunia. Dalam sidang di PN Bengkulu, Heriyanto dituntut selama 20 tahun penjara.
"Kenapa kasus ini sangat jauh tuntutannya jika dibandingkan kasus serupa? Masyarakat tentu merasa janggal, ketika (2 penyerang Novel) hanya dituntut 1 tahun penjara. Orang jadi aneh ada apa ini? Apalagi jaksa menyatakan adanya ketidaksengajaan. Publik melihat mereka (jaksa) justru jadi pengacara. Apakah memang rentut (rencana penuntutan) berdasarkan petunjuk Jaksa Agung?" tanya Aboe ke Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
"Kemudian kasus Novel Baswedan, ini juga jadi evaluasi kami karena kita juga tidak salahkan jaksanya, karena biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta di sidang. Nanti akan kami evaluasi kenapa jaksa sampai tuntutan demikian itu," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan, apabila nanti putusan hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan, berarti ada yang tidak beres dari tuntutan jaksa. Jika putusan hakim tak berbeda jauh, kata Burhanuddin, berarti tuntutan jaksa sudah benar.
"Jaksa menuntut berdasarkan fakta di sidang dan akan kami balance dengan putusan pengadilan. Kalau (putusan dengan tuntutan) jomplang, berarti ada sesuatu, kalau balance pertimbangan jaksa dipakai hakim. Nanti kami lihat putusannya dan pasti akan kami evaluasi," kata Burhanuddin.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Diketahui persidangan kasus Novel telah memasuki replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) kedua terdakwa. Adapun sidang pada Senin (29/6) ini ialah duplik atau jawaban pengacara terdakwa terhadap replik jaksa. Sebelum akhirnya berujung pada sidang putusan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: