Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jaksa Agung Akan Surati KPK soal Aliran Dana dari Penyuap Patrialis
2 November 2017 18:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman telah menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Selain memberikan suap kepada Patrialis, Basuki diduga memberikan suap ke sejumlah instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Diduga Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang menerima suap dari Basuki. Menanggapi ha ini, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo merasa terusik dengan dugaan tersebut.
“Jangan ada yang cari kambing hitam, tiba-tiba ada nama jaksa. Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan impor daging sapi (kasus suap Patrialis oleh Basuki). Enggak ada hubungannya dengan jaksa. Ini kenapa muncul?,” ungkap Prasetyo, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Saking terusiknya, Prasetyo akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya agar KPK dapat mengusut tuntas adanya indikasi aliran dana Basuki ke Kejaksaan.
“Bukan minta klarifikasi. Supaya kita minta usut tuntas adanya pemberitaan apa itu istilahnya indikasi. Uang itu mengalir temasuk kejaksaan. Saya minta usut tuntas,” jelas Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti adanya pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana, Prasetyo mengatakan dirinya akan menindak tegas oknum tersebut. “Kita tidak ada menutup-nutupi,” imbuh Prasetyo.
Meskipun demikian, Prasetyo meminta agar pihak-pihak yang terkait agar tak mengambing hitamkan instansinya. Pasalnya, Prasetyo menyebut tak ada data akurat yang menunjukkan bahwa pihaknya menerima aliran dana dari Basuki.
“Jadi kalau tidak ada jangan mencari kambing hitam. Udah biasa kita dikambinghitamkan. Data-datanya enggak ada. Mustinya disebutkan siapa yang menerima itu. Siapa namanya. Di mana tugasnya langsung kita klarifiikasi. Jangan sekedar nuduh-nuduh,” pungkas Prasetyo.
Dugaan aliran dana dari Basuki ke oknum Kejaksaan terungkap dalam barang bukti catatan keuangan milik Basuki Hariman yang diduga dihilangkan oleh dua penyidik KPK. Pihak KPK telah memberikan sanksi berat terhadap dua mantan penyidik KPK bernama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.
ADVERTISEMENT
Keduanya diketahui sudah dikembalikan ke institusi Polri pada Jumat (13/10) lalu. Kini pihak Polri pun juga tengah meminta keterangan dari KPK terkait pengembalian dua penyidik tersebut.
Dua penyidik tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dengan menghilangkan barang bukti saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.