Jaksa Agung Akui Ada Jaksa Main Judi Online: Hanya Iseng

13 November 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengakui ada ribuan insan Adhyaksa di antaranya yang ikut bermain judi online. Jaksa yang bermain judi online itu disebut hanya iseng.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, jujur aja, ada pegawai yang ikut (main judi online) dan hanya iseng-iseng aja. (Jumlahnya) di bawah lima ribuan begitu," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11).
Burhanuddin menjelaskan, para jaksa nakal itu pun telah diserahkan penanganannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk tindak lanjuti," ungkapnya.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jawaban ini awalnya dipicu pertanyaan dari Anggota Komisi III Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Ia mempertanyakan soal kemungkinan pejabat Kejaksaan ada yang terlibat dalam suap judi online.
Hal ini terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada 97 ribu anggota TNI-Polri serta 461 pejabat negara yang terlibat dalam transaksi judol.
ADVERTISEMENT
“Pertanyaan saya bukan soal judinya, pertanyaan saya adalah apakah bagaimana keterlibatan kejaksaan terutama dalam kasus suap?” tanya Bamsoet kepada ST Burhanuddin dalam rapat kerja.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin jalannya Sidang Tahunan DPR dan MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Youtube/MPR RI
Ketua MPR RI periode 2019-2024 itu ingin mengetahui lebih lanjut apakah ada oknum dalam Kejaksaan yang justru malah memuluskan praktik judol di Indonesia seperti yang terjadi di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
“Karena judi ini ternyata ada unsur suapnya yang melindungi agar kegiatan itu terlindungi terutama di Kementerian Komdigi,” tanya Bamsoet.
“Apakah hanya pada level bawah atau sudah menyerempat ke tengah? atau ada potensi menyambar ke atas? lalu karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” lanjut politisi senior Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Burhanuddin kemudian menjawab soal ada anak buahnya yang bermain judi online sekadar iseng. Namun terkait apakah ada pegawai Kejaksaan Agung yang terlibat dalam kasus suap seperti yang dilakukan di Komdigi.
“Kemudian untuk judi online, judi online Kami memang belum, belum nyampe ke kami karena kami di era penuntutan penyidikan masih di Mabes Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Burhanuddin juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang jajaran Korps Adhyaksa ikut bermain judi online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan surat edaran itu diterbitkan pada 21 Juni 2024.
"Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari, serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Harli saat dihubungi, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Harli mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Eks Kajati Papua Barat ini menekankan, pengawasan melekat akan dilakukan untuk mencegah adanya jaksa yang terlibat judi online.
"(Pengawasan) bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai," jelasnya.
Bila nantinya ada jaksa yang nekat melanggar, sanksi tegas akan diberikan terhadap mereka. Meski sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan jaksa dalam judi online.