Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Perantara Suap Pinangki saat Jabat Kajati Sulsel
24 September 2020 17:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang menjerat Pinangki, Andi Irfan turut menjadi tersangka. Andi Irfan merupakan perantara penerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Suap tersebut untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dipenjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Burhanuddin mengakui mengenal Andi Irfan Jaya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.
"Apa benar saya mengenal Irfan Jaya? Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM, pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan itu," ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9).
Burhanuddin menyatakan perkenalannya dengan Andi Irfan Jaya bermula saat mengumpulkan para pegiat LSM di Sulsel. Andi Irfan yang tergabung dalam salah satu LSM datang ke acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Burhanuddin acara tersebut diselenggarakannya kala itu dengan tujuan menyelesaikan beberapa perkara yang ada di Sulsel.
Setelah pertemuan itu, Burhanuddin tidak pernah bertemu lagi dengan Andi Irfan.
"Saya waktu itu sedang melakukan pengumpulan teman-teman LSM untuk kita diajak bicara bagaimana penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di sulsel. Dan saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," kata Burhanuddin.