Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen

Jaksa Agung Belum Akan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jiwasraya

8 Januari 2020 16:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal kemungkinan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Burhanuddin mengaku, saat ini Kejaksaan Agung masih fokus pemeriksaan saksi untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum sampai sana (memeriksa Rini). Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidananya dulu, jadi kalau itu (memeriksa Rini) nanti, apakah itu ada relevansinya. Kita belum," ujar Burhanuddin di Gedung BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kendati begitu, Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan memanggil Rini dalam kasus Jiwasraya. Ia menyebut, pemanggilan Rini tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang kini masih dilakukan oleh Kejagung.
"Akan (diperiksa) itu kalau nanti dari lingkaran yang kami periksa ada (kaitan) menuju ke situ, itu pasti (diperiksa). Tapi sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sebagai informasi, Rini Soemarno merupakan Menteri BUMN di Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Penyebab masalah keuangan yang membelit BUMN asuransi yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih mengundang pertanyaan. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar kewajibannya kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar, pertama kali pada Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Eks Vice President Jiwasraya yang merupakan agen produk bancassurance JS Saving Plan, Getta Leonardo Arisanto, menyatakan sebelum 2018 Jiwasraya tak pernah mengalami tekanan likuiditas.
Dia menilai, masalah bermula ketika peralihan kepemimpinan di jajaran direksi pada Januari 2018 tidak berjalan secara mulus.
Dalam perkara ini, BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Temuan tersebut didapat usai BPK melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada tahun 2018.
"Hasil menunjukkan penyimpangan yang terindikasi fraud atau kecurangan dalam saving plan dan investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten