Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Satelit Kemhan: Segera Tetapkan Tersangka

14 Februari 2022 17:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan pembentukan tim penyidik koneksitas untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.
ADVERTISEMENT
Keputusan pembentukan tim koneksitas berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh JAMPidsus JAMPidmil serta Puspom TNI dan Babinkum TNI hingga Kementerian Pertahanan.
"Para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," ujar Burhanuddin, Senin (14/2).
Tim koneksitas antara TNI dan Kejagung perlu dibuat, karena pada gelar perkara tersebut ditemukan adanya keterlibatan dari unsur TNI dan sipil dalam perkara tersebut. Sehingga koordinasi dibutuhkan oleh kedua pihak dalam penanganan perkara tersebut.
"Adapun gelar perkara dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan menghasilkan adalah berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," ucap Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin merujuk Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi:
"Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer."
"Hari ini Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka," kata Burhanuddin.
Pada kesempatan yang sama, JAMPidmil Anwar Saadi menyatakan tim penyidik koneksitas segera dibentuk atas perintah Jaksa Agung.
"Tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik polisi militer dalam hal ini POM TNI kemudian juga oditur militer dan nanti kami akan berkoordinasi dengan oditurat jenderal," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
"Kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu penyidik Tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing," lanjut dia.
Ilustrasi satelit. Foto: Michael Dunning/Getty Images
Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.
Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.
Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.