Jaksa Agung Bicara Restorative Justice, Singgung Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah
·waktu baca 3 menit

Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara soal penegakan hukum berbasis restorative justice. Hal itu ia sampaikan dalam webinar diskusi bersama praktisi hukum dengan tema 'Restorative Justice, Apakah Solutif?', yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung mencoba menjawab pertanyaan dalam tema tersebut. Dia mengatakan, sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia saat ini secara umum masih dominan bersifat retributif. Penegakan hukum menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (16/7).
Burhanuddin mencontohkan penanganan kasus yang buat gaduh dan menciderai nilai serta rasa keadilan di masyarakat. Contoh kasusnya yakni Nenek Minah dan Kakek Samirin.
Nenek Minah merupakan mantan terpidana kasus pencurian. Dia didakwa melakukan pencurian tiga buah kakao kemudian divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Kemudian kasus Kakek Samirin, dia didakwa mencuri getah karet seharga Rp 17 ribu dan divonis 2 bulan 4 hari. Padahal keduanya terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Burhanuddin mengatakan, masyarakat tidak menghendaki keduanya untuk dihukum. Bahkan pada umumnya, kata Burhanuddin dalam proses penegakan hukum beberapa perkara, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.
"Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti," ucapnya.
"Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan," sambung dia.
Oleh karenanya, seiring dengan berjalannya waktu, Burhanuddin menyampaikan dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban.
Selain itu, alternatif itu juga merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai restorative justice.
“Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Burhanuddin.
Dalam pelaksanaannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif ini dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.
“Juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” ujar dia, seraya menjawab pertanyaan tema webinar.
