Jaksa Agung: Gedung yang Terbakar Dicek PUPR, Masih Bisa Digunakan atau Tidak

21 September 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memantau proses pemadaman kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memantau proses pemadaman kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung mendapatkan persetujuan dari DPR RI terkait dengan penambahan Pagu Anggaran di 2021 senilai Rp 350 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk membangun kembali gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada 22 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengecek kondisi bangunan utama tersebut. Pengecekan dilakukan untuk menentukan apakah bangunan itu masih bisa digunakan atau tidak.
"Biaya tambahan untuk gedung itu memang baru untuk gedung fisiknya saja, Rp 350 (miliar) itu juga belum dihitung oleh PU karena baru hari ini Kementerian PU sedang melakukan inspeksi, menghitung apakah gedung ini bisa digunakan lagi atau tidak," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (21/9).
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan inspeksi yang dilakukan Kementerian PUPR. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa dana Rp 350 miliar itu nantinya hanya untuk membangun fisik gedungnya saja, belum interior dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian itu (Rp 350 miliar) juga belum termasuk nanti adalah interior, itu belum termasuk, yang Rp 350 (miliar) adalah sarana untuk fisik, dan fisik juga itu belum pasti, karena kementerian PU belum dapat menghitungnya," sambungnya.
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Burhanuddin belum merinci lebih lanjut terkait dengan rencana pembangunan gedung itu. Apakah nantinya bila dinyatakan tak layak pakai, akan merubuhkannya dan digantikan dengan bangunan baru atau opsi lainnya.
Sebelumnya, dalam insiden kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung, nampak seluruh gedung utama juga merupakan kantor Burhanuddin hangus dilalap api. Terlihat seluruh bangunan habis terbakar.
Kebakaran ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Teranyar pada hari ini, Bareskrim kembali memeriksa 12 orang saksi di antaranya yakni tukang hingga cleaning service.
ADVERTISEMENT
Bareskrim juga membuka peluang adanya tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung ini. Bila terbukti, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.