Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya: Jangan Nodai Kepercayaan Publik!

27 Juni 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan. Pemicunya, akibat penanganan kasus revenge porn yang saat ini ditangani Kejari Pandeglang diduga tidak profesional.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara. Ia menyinggung soal Kejagung yang terus berusaha membangun citra dan menjaga marwah Kejaksaan.
Ia menjelaskan, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya terfokus pada penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta pidana militer.
Menurutnya, peningkatan kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan/menindak oknum jaksa/pegawai yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespons secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar jangan sampai menodai kepercayaan masyarakat.
"Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan mempidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan," ucap dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
ST Burhanuddin kemudian membeberkan capaiannya dalam menurunkan jumlah pelanggaran di Kejaksaan baik ringan, sedang, dan berat dalam kurun 2021-2023. Ia memaparkan, pada 2021 ada 209 pelanggaran, kemudian pada 2022 ada 167 pelanggaran dan hingga Juni 2023 ada 28 pelanggaran.
"Ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023," ucap dia.
ST Burhanuddin menjelaskan, kasus pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu 3 orang di Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan," ucap dia.
"Bahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menonaktifkan pejabat bintang 2 (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi/Direktur)," jelas ST Burhanuddin.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, ST Burhanuddin mengatakan dirinya telah mencopot Jaksa di Sultra menjadi tata usaha, termasuk mencopot 2 orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang koordinator termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela.
Lebih jauh, ST Burhanuddin mengatakan dirinya menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat di lingkungan Kejaksaan.
“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita," tutup ST Burhanuddin.
Sidang tuntutan kasus Porn Revenge dengan terdakwa Alwi Hosen Maulana (22) dilakukan secara tertutup dan online di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa (27/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6). Korban adalah perempuan berusia 22 tahun, sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku memperkosa korban dan merekamnya lantaran telah mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Video itu kemudian dijadikan bahan oleh pelaku untuk memeras dan mengancam korban.
Satu waktu, korban memutuskan hubungan pacarannya dengan pelaku. Diduga tak terima, pelaku menyebarluaskan video pemerkosaan tersebut. Pelaku pun dikenai pasal dalam UU ITE.