Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, kembali ditanyakan oleh anggota Komisi III saat rapat kerja di DPR hari ini.
ADVERTISEMENT
Adalah politikus NasDem, Taufik Basari, yang mempertanyakan komitmen Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus itu. Sebagaimana diketahui, ST Burhanuddin menilai keputusan rapat paripurna DPR Tahun 2001 telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Kita tidak ingin ini terkatung-katung kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah peristiwa serius di masa lalu tidak terselesaikan maka negara ini akan mengarah pada impunitas," kata Taufik saat tanya jawab di raker Komisi III-Kejagung, Senin (20/1).
Impunitas adalah suatu kejahatan yang terjadi yang melibatkan negara yang tidak ada proses hukumnya. Menurut Taufik, publik punya hak untuk mengetahui, apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa itu.
"Di Juli (2001) itu memang ada pandangan. Ada yang mengatakan bukan pelanggaran HAM berat, ada yang mengarahkan pada pengadilan biasa atau militer. Sebenarnya publik juga ingin tahu, apa yang terjadi di semanggi I dan II, termasuk Trisakti" ujar mantan pengacara itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, ST Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus itu. Namun, dia menegaskan, harus memenuhi syarat materil dan formil. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kemenkopolhukam untuk membahas penuntasan kasus itu.
"Insyaallah kami nanti akan kerja sama dengan Komnas HAM, mungkin juga menkopolhukam. Kami sudah dipertemukan, tetapi materinya, tetapi yakin Pak, keinginan kami ingin menuntaskan ini. Insyaallah dan kami
Mohon dukungan," kata adik Politikus PDIP TB Hasanuddin itu.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai pernyataan Jaksa Agung yang menyimpulkan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat bermuatan politis. Ia menduga ungkapan tragedi Semanggi I dan II tak masuk kategori pelanggaran HAM berat juga dipicu kebijakan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ini akar permasalahannya kebijakan politik Presiden Jokowi yang tidak jelas soal pelanggaran berat HAM. Kalau kebijakan jelas, bahwa akan dituntaskan, pasti tidak ada statement apa pun dari Jaksa Agung, kecuali tindakan hukum," ungkap Komisioner Komnas HAM , M Choirul Anam, kepada kumparan, Kamis (16/1).