Jaksa Agung: Kasus Hary Tanoe Tidak Akan Dihentikan

8 Agustus 2017 12:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menegaskan kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak mungkin dihentikan. Kasus yang bermula dari laporan jaksa Yulianto hingga kini masih berjalan penyidikannya.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu (dari polisi) dan masih jalan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Prasetyo mengatakan berkas bos MNC Grup saat ini masih berada di pihak kepolisian. Meski demikian, jaksa sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan layak masuk ke persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan petunjuk, ketika meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik polri dan tentunya sekarang menjadi tanggungjawab polri untuk memenuhi petunjuk yang disampaikan oleh jaksa kami," jelasnya.
Perubahan sikap politik Hary Tanoe yang mendukung Presiden Jokowi, ditegaskan Prasetyo, tidak akan berpengaruh apapun dengan kasus hukumnya. Apalagi sampai ada penghentian penyidikan.
"Kalau misalnya berhenti tiba-tiba seperti itu, nanti justru orang semakin yakin dan menyatakan terbukti bahwa hukum itu menjadi alat, iya kan. Kami melakukan itu karena fakta dan bukti yang ada," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, Hary Tanoe dijadikan tersangka dalam kasus pesan singkat yang diduga bernada ancaman. Hary mengirimkan pesan kepada Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Yulianto yang sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile8. Dalam kasus itu Hary Tanoe beberapa kali diperiksa.