Jaksa Agung Lantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi

14 Juli 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi usai dilantik. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi usai dilantik. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil). Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 75 TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam acara tersebut, Burhanuddin menegaskan pelantikan ini harus menjadi tolok ukur bagi seluruh pegawai Kejaksaan untuk tetap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Proses pelantikan pada dasarnya bukanlah seremonial dan penyegaran personel, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus menjaga momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada kita bersama yaitu memberikan pelayanan hukum pada masyarakat berkeadilan, kepastian, serta kemanfaatan," ujar Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (14/7).
Pengambilan sumpah JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
Burhanuddin menyatakan pelantikan Laksda Anwar merupakan momen bersejarah. Sebab Laksda Anwar merupakan JAMPidmil pertama di Kejagung. Adapun posisi JAMPidmil merupakan amanat UU Peradilan Militer.
"Pelantikan kali ini adalah sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama," ucap Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin berpesan, tugas Anwar tidak mudah sebagai JAMPidmil pertama. Namun ia berharap Anwar dapat bergerak cepat dengan membentuk dasar pola kerja dalam bidang penuntutan militer.
"Saudara dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan tata kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang diharapkan masyarakat," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
Selain itu, Burhanuddin berharap keberadaan Anwar mampu menjawab problem penanganan perkara tindak pidana koneksitas. Tindak pidana koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan masyarakat sipil bersama-sama anggota militer.
Sebab selama ini, sebanyak 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara tindak pidana koneksitas, belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.
"Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak menjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan pidana militer yang cerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
Laksda Anwar merupakan alumni Akademi Angkatan Laut angkatan 34 Tahun 1988 dan peraih Adhi Makayasa.
ADVERTISEMENT
Ia sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan di antaranya Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kepala Staf Angkatan Laut, Staf Ahli Panglima TNI Tk. III Bidang Wassus dan LH/PA, dan Direktur G BAIS TNI periode 2014-2019.
JAMPidmil dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang diteken Presiden Jokowi pada 11 Februari 2021.
Sesuai Pasal 25A ayat (1) Perpres tersebut, JAM Militer merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Tugasnya yakni mengkoordinir teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.