Jaksa Agung Lantik Sesjampidum hingga 5 Kajati, Ingatkan Jangan Main Kasus
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Baharuddin Lopa Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 148 Tahun 2020.
Tercatat ada nama eks Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja, yang dilantik sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sebelumnya ia menjabat Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejagung.
Selain itu, ada pula nama eks calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang dilantik sebagai Kajati Jambi. Tanak yang sebelumnya menjabat Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Jamintel, menggantikan Yudhi Sutoto.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan amanatnya kepada para pejabat yang dilantik. Salah satunya, Burhanuddin meminta para pejabat tersebut agar tidak bermain kasus .
ADVERTISEMENT
"Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan," ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Selain itu, Burhanuddin meminta para pejabat yang bertugas tak mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan.
"Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani," ucapnya.
Tak lupa, Burhanuddin mengingatkan agar mereka yang dilantik menjaga citra dan marwah Kejagung dengan tidak menjauhi perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi.
"Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan," tutupnya.
ADVERTISEMENT