Jaksa Agung Nilai Koruptor Layak Dihukum Mati: Korupsi Semakin Menggurita

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali bicara mengenai pentingnya hukuman mati kepada koruptor. Hal tersebut dinilai akan memberikan efek jera. Sebab,korupsi di Indonesia dipandang semakin parah.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kinerja pemberantasan korupsi, Kejaksaan selalu menekankan dampak efek jera. Sejumlah cara sudah dilakukan seperti:

  • Penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.

  • Berubah pola pendekatan baik follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.

  • Memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset melalui aset tracing. Sehingga penegakan hukum tidak sekadar pidanakan badan tetapi juga bagaimana kerugian negara yang bisa dipulihkan maksimal.

  • Pemberian justice collaborator yang diterapkan secara selektif guna menemukan pelaku-pelaku yang lain.

  • Melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang meninggal dunia atau diputus bebas tetapi ada kerugian negaranya.

"Upaya-upaya yang berorientasi kepada penjeraan koruptor terbukti cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan sangat kecilnya persentase pengulangan pidana yang dilakukan mantan koruptor," kata Burhanuddin dalam webinar 'Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap' yang digelar oleh Kejagung bekerja sama dengan Undip, Kamis (25/11).

"Namun di sisi lain fenomena korupsi di Indonesia justru semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat," sambung dia.

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Burhanuddin mengatakan, fenomena itu menunjukkan bahwa pesan yang disampaikan melalui tindakan tegas kepada koruptor belum bisa ditangkap utuh oleh masyarakat. Sehingga, koruptor-koruptor baru bermunculan.

"Pelaku tindak pidana korupsi seperti patah tumbuh hilang berganti," kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, kata dia, Kejaksaan merasa perlu adanya terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Penjatuhan sanksi pidana mati sebagai bentuk upaya represif dan sekaligus upaya prefentif pemberantasan tindak pidana korupsi. Keberadaan sanksi pidana memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi di antaranya sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera, dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru," ucap Burhanuddin.