Jaksa Agung Pelajari Gugatan OC Kaligis soal Kasus Lama Novel Baswedan

Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons adanya gugatan terpidana korupsi OC Kaligis. Burhanuddin mengaku sedang mempelajari gugatan OC Kaligis yang menuntutnya membuka lagi kasus lawas Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan.
"Sedang kami pelajari," kata Burhanuddin usai menyambangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Novel Baswedan dijerat terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu Novel Baswedan masih menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Kasus ini muncul dan jadi ramai pada 2012 saat Novel Baswedan tengah menangani kasus korupsi proyek simulator SIM.
Penetapan tersangka Novel Baswedan diduga masih ada kaitannya degan kasus yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo itu.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung saat itu menghentikan proses hukum dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan nomor B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
SKPP itu terbit pada 22 Februari 2017 salah satu alasan penerbitan SKPP itu adalah kurangnya bukti.
Hanya selang beberapa hari kemudian, SKPP itu kemudian digugat secara praperadilan ke PN Bengkulu. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa SKPP itu tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Hakim praperadilan bahkan menyatakan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan beras perkara Novel Baswedan ke Pengadilan dan melanjutkan proses penuntutan.
Putusan praperadilan itu yang kemudian menjadi dasar OC Kaligis mengajukan gugatan. OC Kaligis mengajukan gugatan terkait kasus lama Novel Baswedan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November 2019 dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Berikut petitum gugatan OC Kaligis:
Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016
Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan, baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang
Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).
Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).
