Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung sudah menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani langsung menyerahkan laporan itu secara simbolis kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung kemudian langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya langsung serahkan Jampidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Burhanuddin sambil menyerahkan berkas laporan Sri Mulyani ke Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (18/3).
Laporan Sri Mulyani itu terkait beberapa persoalan terkait dana pembiayaan ekspor di LPEI. Nilainya pinjamannya mencapai Rp 2,5 triliun.
Jaksa Agung menjelaskan, laporan tersebut masih tahap pertama. Ada empat perusahaan yang menjadi debitur, yakni:
ADVERTISEMENT
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2.505.119 triliun,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung menambahkan, bahwa ada total enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kredit dan pemberian fasilitas ekspor ini. Tapi yang ditindaklanjuti tahap pertama baru empat perusahaan.
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektorat-nya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung tak lebih jauh menjelaskan dugaan korupsi ini. Dia hanya mengatakan bahwa pada saatnya akan dibuka ke publik, bila pemeriksaan sudah dilakukan.
“Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjutnya lagi, adalah setelah kami melakukan pemeriksaan. Kami akan buka kembali apa yang sebenarnya perbuatan itu dia lakukan,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Laporan Sri Mulyani ini didasarkan pada temuan tim terpadu, yang isinya meliputi BPKP, LPEI, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Tim ini memeriksa mengenai kredit bermasalah yang terindikasi tidak pidana.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi dugaan penyimpangan yang terjadi.