Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Jaksa Agung Perintahkan Kasus Korupsi Minyak Segera Dituntaskan: Agar Tenang
6 Maret 2025 13:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
ADVERTISEMENT
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya," kata Burhanuddin dalam jumpa pers, Kamis (6/3).
Burhanuddin berharap, Jampidsus juga bisa menindaklanjuti perintahnya tersebut. Ia menyebut, saat ini Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi itu.
"Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kita lakukan dengan segera," tuturnya.
Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.