Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

16 Januari 2020 13:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung masih berupaya menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menariknya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi tahun 1998 tak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Hal itu, kata dia, sesuai dengan keputusan rapat paripurna bersama DPR RI. Namun, ia tak merinci kapan rapat paripurna itu diadakan.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).
Dalam kesempatan itu juga, Burhanuddin mengatakan sejauh ini pihaknya belum berhasil untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat lainnya seperti peristiwa Talangsari dan kasus santet/ ninja.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah kendala untuk menuntaskan kasus itu seperti belum adanya pengadilan HAM adhoc untuk mengusut tuntas kasus yang ada.
"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM adhoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (8/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, kata dia, pihaknya terkendala sejumlah alat bukti yang dapat mendukung perkembangan proses. Ia mengatakan Komnas HAM juga belum dapat memberikan minimal dua buah bukti pembuktian kasus.
ADVERTISEMENT
"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala terkait kecukupan alat bukti," kata dia.
"Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan," tutup Burhanuddin.
Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998. Saat itu aksi demonstrasi di masa transisi berakhir tewasnya 17 warga sipil.
Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II. Peristiwa itu terjadi pada 24 September 1999. Tragedi ini menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa UI, Yap Yun Hap, dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta. Sementara 217 orang lainnya luka-luka.