Jaksa Agung: PSBB Kurang Efek Jera, Harus Ada Penindakan

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona. Namun, meski PSBB juga memuat sanksi, tetap ada masyarakat yang melanggarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memantau fenomena itu. Ia pun menyarankan para pelanggar itu untuk ditindak. Hal itu ia sampaikan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

"Bila melihat sekarang, yang dilakukan teman-teman di lapangan sifatnya preventif dan sedikit kurang efek jera," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (8/5).

embed from external kumparan

Ia menyarankan ada waktu sosialisasi dalam setiap berlakunya suatu PSBB. Setelah waktu sosialisasi lewat, maka upaya penindakan yang dikedepankan.

"Masukan dari saya adalah tiga hari sosialisasi. Tiga hari kemudian adalah preventif, Tiga hari ke depannya, di hari ke-7, adalah represif," ujar dia.

kumparan post embed

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Bogor, seorang warga yang tak terima ditegur kemudian memarahi petugas. Menurut dia, hal itu seharusnya tak terjadi.

"Seharusnya dilakukan penindakan," ujar dia.

Ia menambahkan, bila penindakan dilakukan, maka bisa saja dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tindak pidana ringan atau tipiring.

Atau, bisa saja kemudian dilakukan pemberkasan untuk kemudian dibawa ke pengadilan

"Juga bisa dengan acara singkat yang dilanjutkan dengan pemberkasan dan ada batas waktunya. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, dapat dibawa ke persidangan," ujar dia.

"Itu masukan saya ke Beliau (Doni Monardo) dan Beliau setuju memang ini perlu evaluasi," pungkas dia.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona