Jaksa Agung Resmikan 9 Rumah Restorative Justice: Alternatif Penyelesaian Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan rumah restorative justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wilayah tersebut yakni Kejati Sumut; Kejati Aceh; Kejati Sulsel; Kejati Sulbar; Kejati Jabar; Kejati Jatim; Kejati Jateng; Kejati Kepulauan Riau; dan Kejati Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Burhanuddin ditemani oleh jajaran pejabat Kejaksaan, termasuk JAMPidum Fadil Zumhana. Fadil mengatakan, hadirnya rumah restorative justice ini bertujuan untuk menegakan keadilan di tengah masyarakat.

"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Fadil, dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Fadil membeberkan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu:

  • Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat;

  • Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;

  • Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Burhanuddin juga menyambut baik diresmikannya rumah restorative justice. Dia mengatakan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Restorative justice sendiri diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," kata Burhanuddin.

"Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain," sambung dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung

Burhanuddin mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan.

Menurut dia, Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ruang ini, diharapkan dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Ruangan itu pun dinamakan dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

"Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai-nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu," ujar dia.

Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum. Khususnya bagi jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Burhanuddin menyebut rencananya akan ada 31 rumah Restorative Justice yang akan di-launching. Dia berhadap sembilan rumah ini dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.

"Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujar Burhanuddin.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak; Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, Para Bupati dan Wali kota berserta jajaran Forkompimda, Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.